Bagi Perusahaan yang sudah berjalan atau pun yang baru berdiri, kadang masih mengalami kesulitan dalam hal perpajakan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya strategi perpajakan yang dilakukan manajemen Perusahaan. Strategi Perpajakan pada perusahaan berguna untuk melakukan efisiensi pembayaran Pajak kepada Negara dengan cara yang Legal, Berikut cara-caranya :


Strategi Perencanaan Pajak Atas Bentuk Usaha yang Baru Berdiri

Berikut strategi perencanaan pajak atas bentuk usaha yang baru berdiri :

1. Menetapkan waktu yang tepat (timing) untuk mendirikan perusahaan :
  • Perusahaan dianggap sebagai bentuk pembayar pajak yang terpisah dari pemegang saham
  • Kerugian utama atas pendirian perusahaan adalah deviden yang dibayarkan ke persero tidak bisa dikurangkan sebagai biaya usaha

2. Mempertimbangkan aspek penghematan pajak dalam mendirikan perusahaan yang baru :
  • Perpajakan atas setoran modal
  • Perpajakan atas pajak penghasilan perusahaan
  • Perpajakan atas jasa yang dibayarkan, seperti : royalti, lisensi, jasa konsultan, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
  • Pembayaran pajak atas bumi dan bangunan
  • Pertimbangan adanya fasilitas keringanan pajak atas transaksi antara pemegang saham dan perseroan.

3. Aspek masalah pajak yang berhubungan dengan kapitalisasi perusahaan baru :
  • Pemegang saham, sebaiknya individu (orang pribadi) bukan badan hukum
  • Saham yang diterbitkan perusahaan sebaiknya diperoleh persero secara langsung dari portepel / portofolio perusahaan
  • Tidak lebih dari 50% penerimaan perusahaan yang merupakan passive income, seperti royalti, sewa, deviden, bunga, dan penjualan sekuritas
  • Dalam pilihan aspek perpajakan atas perusahaan yang baru berdiri, sebaiknya biaya yang muncul dalam pendirian perusahaan baru akan dikapitalisasi


Strategi Perencanaan Pajak Atas Bentuk Usaha yang Sudah Berjalan

Berikut strategi perencanaan pajak atas bentuk usaha yang sudah berjalan :

  1. Melaksanakan pembayaran pajak terutang tepat waktu sebagai konsekuensi sistem perpajakan self assessment, sehingga terhindar dari pengenaan sanksi / denda oleh kantor pajak
  2. Mengelola transaksi antara pemegang saham, pihak terafiliasi, perusahaan sesuai dengan ketentuan UU PPh Tahun 2008 (Pasal 4 dan 18 ayat (3))
  3. Mempertimbangkan kemungkinan pencapaian penghematan pajak atas setiap transaksi dengan cara :
  • Tax Shifting, yaitu suatu teknik yang dapat menggeser beban dan dasar pengenaan pajak ke periode pajak yang menguntungkan, perperti penundaan pembayaran PPh Pemotongan / Pemungutan atau PPN ke periode (masa) berikutnya
  • Creation, yaitu memecah kembali perusahaan yang sudah ada menjadi beberapa unit yang terpisah
  • Conversion, yaitu mengubah aset nonproduktif menjadi aset produktif seperti aset tetap ditukar dengan persediaan
  • Splitting, yaitu memecah dasar pengenaan pajak menjadi beberapa bagian untuk menghindar dari tariff tertinggi

Semoga Artikel diatas dapat membantu dan bermanfaat bagi Anda 😼😼