Untuk menjalankan usaha aktif guna mendapatkan penghasilan (income) secara rutin dibutuhkan wadah atau bentuk usaha. Bentuk usaha paling sederhana tentu saja usaha perseorangan, tanpa badan hukum yang hanya membutuhkan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) atau dapat juga bentuk usaha tanpa surat izin legal yang lazim dilakukan, seperti warung pinggir jalan, mini market, hinga usaha industri rumahan.

Pendirian bentuk usaha, biasanya dilakukan sejalan dengan aspek penugasan usaha oleh pemilik sekaligus pelaku usaha. Contohnya :
Seorang wirausaha yang melaksanakan usaha keluarga tanpa badan hukum tentu mengharapkan penguasaan usaha tetap berada ditangan keluarga inti. Namun seiring perkembangan usaha, tentu akan membutuhkan ruang / wadah usaha, seperti CV hingga badan hukum berbentuk PT. Kepemilikan dan pengelolaan wadah usaha termasuk aspek perlakuan pajak seminimal mungkin tanpa melanggar ketentuan undang-undang perpajakan.

Bentuk Usaha di Indonesia pada umumnya adalah sebagai berikut :
  1. Bentuk usaha sederhana tanpa badan hukum, seperti usaha perseorangan, misalnya : toko dan industry kecil
  2. Partnership, yaitu perkongsian beberapa orang pribadi ahli, seperti jasa konsultan, akuntan, dengan risiko bersama ada pada tiap-tiap partner
  3. Bentuk usaha CV/Firma dengan tanggung jawab persero diam dan persero aktif yang berbeda
  4. Bentuk usaha berbadan hukum PT. dengan risiko tanggung jawab ada pada pemegang saham sesuai proporsi kepemilikan, dan
  5. Bentuk usaha tetap (permanent establishment) sebagai wadah usaha bagi orang atau badan asing yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia.


Pemilihan bentuk usaha yang tepat dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu :
  1. Apakah penghasilan neto usaha (business profit) dikenakan pajak pada perusahaan atau pemilik?
  2. Jika dalam bentuk usaha perseorangan, semua penghasilan usaha dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa / Tahunan (SPT) Wajib Pajak Orang Pribadi secara langsung
  3. Jika dalam bentuk usaha persekutuan usaha (partnership), penghasilan usaha dilaporkan pada tiap-tiap Surat Pemberitahuan Masa / Tahunan (SPT) partnet.

Berikut ini beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam aspek bisnis apabila pemilihan bentuk usaha juga ditentukan oleh hubungan dengan pihak eksternal dari pelaku usaha :
  1. Apakah ada pengenaan pungutan retribusi oleh pemda setempat sehubungan dengan pendirian bentuk usaha dan terhadap tenaga profesional perusahaan?
  2. Pertimbangan tanggung jawab utang pihak ketiga oleh individu pemilik usaha, baik sebagai pemilik maupun pengurus perusahaan
  3. Antisipasi kebutuhan tambahan modal dari pihak eksternal, misalnya bentuk usaha yang dapat menampung tambahan modal sebagai usaha ventura harus disesuaikan dengan ketentuan UU PPh Tahun 2008 sebagai pengecualian objek pajak dalam Pasal 4 ayat (3) huruf K.

Jika mempertimbangkan aspek pajak dalam pemilihan bentuk usaha, konsekuensi bagi jenis-jenis bentuk usaha yang ada sebagai berikut :

Dalam bentuk usaha perseorangan maka semua penghasilan usaha harus dilaporkan langsung dalam Surat Pemberitahuan Masa / Tahunan (SPT) PPh perorangan.

Keuntungan bentuk usaha perseorangan :
  • Tidak membutuhkan pemindahan asset secara terpisah antara pemilik usaha dan pemilik aset
  • Tidak terjadi pengenaan pajak secara berganda karena pengenaan pajak hanya satu kali
  • Lebih mudah untuk membuka atau menutup usaha dan aset yang dilikuidasi sehingga segera dapat digunakan untuk usaha lainnya

Kerugian bentuk usaha perorangan :

  • Pemilik memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap utang usaha yang dijamin seluruhnya terhadap harta pemilik usaha
  • Penghitungan laba (rugi) dihitung dengan mengurangkan pendapatan dengan pengurangan yang diperbolehkan UU Pajak
  • Pendapatan meliputi penerimaan kas dari usaha, penghasilan pasif (passive income), dan semua sumber penghasilan, kecuali ada pemisah yang diperbolehkan UU Pajak, seperti penghasilan bukan objek pajak dan penghasilan yang dikenakan PPh final
  • Pengurangan yang diperbolehkan meliputi semua biaya sehubungan dengan lini usaha, seperti harga pokok penjualan, gaji karyawan, biaya sewa, penyusutan, dan semua biaya yang diperbolehkan.

Dalam bentuk usaha partnership maka semua penghasilan usaha harus dilaporkan langsung dalam Surat Pemberitahuan Masa / Tahunan (SPT) PPh tiap-tiap partner

Keuntungan bentuk usaha partnership :
  • Merupakan wadah yang terpisah dari tiap-tiap partner
  • Tiap-tiap partner bertanggung jawab secara bersama dan terbatas pada kewajiban usaha partnership
  • Tiap-tiap partner bertanggung jawab atas utang pajak sebesar bagian masing-masing sesuai perjanjian, kecuali pendapatan usaha tidak dibagikan kepada tiap-tiap partner
  • Tiap-tiap partner mendapat jaminan pembayaran atas gaji (sebagai penghasilan tetap) yang dikurangkan sebelum penghasilan usaha partnership
  • Tiap-tiap partner dapat mengakhiri kepersertaan dengan menjual hak dan kewajiban ke partner lain atau pihak ke-3

Kerugian bentuk usaha partnership :
  • Keterbatasan tanggung jawab partner mengakibatkan terbatasnya akses kredit untuk pengembangan usaha
  • Partner terbatas tidak memiliki wewenang pengambilan keputusan dibandingkan dengan partner usaha

Dalam bentuk usaha perseroan atau korporasi maka semua penghasilan usaha harus dilaporkan secara langsung dalam Surat Pemberitahuan Masa / Tahunan (SPT) PPh Badan secara terpisah dan pemegang saham dikenakan pajak ketika terjadi pembagian deviden perusahaan.

Keuntungan bentuk usaha korporasi :
  • Pemegang saham mempunyai tanggung jawab terbatas yang terpisah dari perusahaan
  • Perusahaan dapat mengeluarkan utang dan sekuritas di luar modal saham perusahaan untuk mendanai investasi, seperti convertible bond, warrant, right issue, dan obligasi

Kerugian bentuk usaha korporasi :
  • Perusahaan akan dikenakan pajak atas penghasilan kena pajak tanpe melihat apakah penghasilan tersebut didistribusikan atau tidak kepada pemegang saham
  • Atas sumber penghasilan yang sama dikenakan pemajakan ganda (double taxtation) baik di corporate level maupun pada waktu didistribusikan ke pemegang saham sebagai deviden

Usaha yang dilakukan dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT) yaitu bukanlah kegiatan usaha yang dibentuk dalam bentuk usaha yang ada di Indonesia melainkan sama dengan bentuk usaha yang ada di Negara asal (Domisili) dari orang atau badan asing yang melakukan kegiatan di Indonesia. Perlakuan pajak terhadap Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dibagi menjadi dua tahap yaitu:

a. Tahap Pertama, yaitu pengenaan Pajak Penghasilan Badan sebesar tariff PPh Badan sebesar 25% (mulai tahun 2010)

b. Tahap Kedua, yaitu pengenaan Pajak atas sisa laba setelah dikenakan pajak di Indonesia yang dikirim ke induk perusahaan yang dikenal sebagai Branch Profit Tax sebesar 20% dari bagian sisa laba yang dikirim, namun terdapat pengecualian dalam bentuk penurunan tarif sesuai domisili asal Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari Negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia.

Semoga penjelasan diatas dapat memberikan manfaat 😼😼