Ruang lingkup imbalan kerja menurut PSAK 24 (2013)

Pernyataan ini diterapkan untuk seluruh imbalan kerja, termasuk yang diberikan :
  • Berdasarkan program formal atau perjanjian formal lain antara entitas dan pekerja individual, serikat pekerja, atau perwakilan pekerja
  • Berdasarkan peraturan perundang-undangan atau peraturan industri yang mana entitas diwajibkan untuk ikut serta pada program Nasional, Industri, atau program multi pemberi kerja lain, atau
  • Oleh praktik formal yang menimbulkan kewajiban konstruktif
Praktik formal akan menimbulkan kewajiban konstruktif jika entitas tidak memiliki alternatif realistis selain membayar imbalan kerja. Contoh kewajiban konstruktif adalah situasi dimana perubahan praktik informal entitas akan mengakibatkan kerusakan yang tidak dapat diterima dalam hubungan antara entitas dengan pekerjaannya.

Imbalan kerja mencangkup :
  1. Imbalan kerja jangka pendek, adalah imbalan kerja (selain dari pesangon) yang diharapkan akan diselesaikan seluruhnya sebelum dua belas bulan setelah akhir periode pelaporan tahunan. Saat pekerja memberikan jasa terkait gaji, dan iuran jaminan sosial :
    • Cuti tahunan berbayar dan cuti sakit berbayar
    • Bagi laba dan bonus
    • Imbalan nonmoneter (seperti : fasilitas yang diberikan secara cuma-cuma atau melalui subsidi atau natura dan kenikmatan) untuk pekerja yang ada saat ini.
  2. Imbalan pascakerja, adalah imbalan kerja (selain pesangon dan imbalan kerja jangka pendek) yang terutang setelah pekerja menyelesaikan kontrak kerja, seperti :
    • Imbalan punakarya (imbalan yang dibayarkan kepada pensiunan dan punakarya)
    • Imbalan pascakerja lain, seperti ; asuransi jiwa pascakerja, dan fasilitas pelayanan kesehatan pascakerja
  3. Imbalan kerja jangka panjang lain, adalah imbalan kerja jangka pendek, imbalan pascakerja, dan pesangon. seperti :
    • Cuti berbayar jangka panjang seperti cuti besar
    • Penghargaan masa kerja atau imbalan jasa jangka panjang lain
    • Imbalan cacat permanen
  4. Imbalan pemutusan kerja, adalah imbalan yang diberikan dalam pertukaran atas pemutusan kontrak kerja dengan pekerja sebagai akibat dari :
    • Keputusan entitas untuk memberhentikan pekerja sebelum usia punakarya normal, atau
    • Keputusan pekerja menerima sebuah tawaran imbalan sebagai pertukaran atas terminasi kontrak kerja
Klasifikasi Program :

  1. Program imbalan pascakerja, adalah pengaturan formal atau informal dimana entitas memberikan imbalan pascakerja bagi suatu atau lebih pekerja
  2. Program iuran pasti, adalah program imbalan pascakerja dimana entitas membayar iuran tetap kepada entitas terpisah (dana) dan tidak memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif untuk membayar iuran lebih lanjut jika dana tersebut tidak memiliki asset yang cukup untuk membayar seluruh imbalan kerja
  3. Program imbalan pasti, adalah program imbalan pascakerja yang bukan merupakan program iuran pasti
  4. Program multi pemberi kerja, adalah program iuran pasti atau program imbalan pasti (selain program nasional jaminan sosial) yang :
    • Menyatukan asset yang dikontribusi dari beberapa entitas yang tidak sepengendali, dan
    • Menggunakan asset tersebut untuk memberikan imbalan kerja kepada para pekerja dari lebih satu entitas, dengan dasar bahwa tingkat iuran dan imbalan ditentukan tanpa memperhatikan identitas entitas memperkerjakan pekerja tersebut.